Depdiknas Tetap adakan Ujian Nasional 2010

Persoalan tentang ada dan tidaknya ujain nasional atau UAN 2010, menjadi topik hangat yang dibicarakan oleh masyarakat akhir-akhir ini, persoalan ini setalah MA menolak kasasi pemerintah atas penyelenggaran ujian nasional ( UN ), akan tetapi pemerintah melalui Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tetap menggelar UN pada Maret 2010


Banyak pihak menyambut masalah ini dengan pro dan kontra, ada yang mengatakan jika UN merupakan syarat kelulusan maka hal tersebut merupakan wujud dari “penzoliman” terhadap nasib murid-murid yang berada didaerah tertinggal dan kurang mampu, karena tidak adanya pemerataan fasilitas dan cara pembelajaran, akan tetapi dalam hal kelulusan standartnya disamakan di seluruh pelosok Indonesia, dan berikut ini berita mengenai depdiknas tetep adakan UN 2010 yang saya kutip dari http://www.tvone.co.id

Jakarta, (tvOne)

Meski Mahkamah Agung telah mengeluarkan putusan menolak kasasi pemerintah atas penyelenggaraan ujian nasional (UN), Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) tetap menggelar UN pada Maret 2010.

Anggota Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Mungin Edi Wibowo mengatakan, ujian akan dilakukan dua tahap, yaitu UN utama pada Maret 2010 dan ujian ulangan pada Mei 2010. “Yang gagal di ujian utama bisa mengikuti ujian ulangan. Tapi hanya mata pelajaran yang gagal,” kata Mungin, Senin (30/11/2009).

Mungin melanjutkan, jika kemudian pada ujian ulangan siswa mengalami kegagalan lagi, maka siswa akan mengikuti ujian paket atau mengulang tahun berikutnya. Tujuan ujian ulangan, kata Mungin, untuk mengatasi dampak psikologis anak yang takut gagal ujian.

Ujian nasional ini digelar dengan aturan yang sama. Nilai standar kelulusan 5,5 dan nilai 4 maksimal 2

Berdasarkan jadwal, ujian nasional utama tingkat SMA dan MA digelar pada 22-26 Maret 2010, tingkat SMK 22-25 Maret 2010, dan tingkat SMP pada 29 Maret sampai 1 April 2010. Sementara ujian ulangan akan dilakukan pada 10-14 Mei 2010 untuk tingkat SMA, dan 17-20 Mei 2010 untuk tingkat SMP.

Pemerintah akan memberikan tanda pada ijazah siswa yang mengikuti ujian ulangan. Akan tertulis dua nilai dalam ijazahnya, meliputi pertama nilai mata pelajaran yang gagal, dan nilai pelajaran yang lulus.

Soal putusan Mahkamah Agung yang menolak kasasi pemerintah, menurut Mungin, putusan hanya meminta pemerintah agar memperbaiki sarana dan prasarana pendidikan, kualitas guru, serta memperhatikan dampak mental anak didik yang gagal dalam ujian nasional. “Tidak ada kalimat eksplisit yang melarang pemerintah menggelar ujian nasional,” ujarnya

Filed Under: Uncategorized

Leave a Reply




If you want a picture to show with your comment, go get a Gravatar.